Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PRT Asal Indonesia Menang Atas Taipan Singapura, Ternyata Soal...

PRT Asal Indonesia Menang Atas Taipan Singapura, Ternyata Soal... Kredit Foto: Unsplash/Timothy Newman

Cross-dressing dan pisau pink

Parti dituduh mencuri berbagai barang dari Liew termasuk 115 potong pakaian, tas mewah, pemutar DVD dan jam tangan Gerald Genta.

Secara keseluruhan, barang-barang itu bernilai S$34.000 (Rp367 juta).

Selama persidangan, Parti mengaku bahwa barang-barang itu adalah barang miliknya, barang-barang yang dia temukan, atau barang-barang yang tidak dia kemas sendiri ke dalam kotak.

Pada 2019, hakim distrik memutuskan dia bersalah dan menghukumnya dua tahun dan dua bulan penjara. Parti memutuskan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Kasus ini berlanjut hingga awal bulan ini ketika Pengadilan Tinggi Singapura akhirnya membebaskannya.

Hakim Chan Seng Onn menyimpulkan bahwa keluarga tersebut memiliki "motif yang tidak pantas" saat mengajukan tuntutan terhadapnya, tetapi juga menandai beberapa masalah terkait bagaimana polisi, jaksa penuntut, dan bahkan hakim distrik menangani kasus tersebut.

Dia mengatakan ada alasan untuk meyakini bahwa keluarga Liew telah mengajukan laporan polisi terhadap Parti untuk menghentikannya mengajukan keluhan bahwa ia diminta bekerja secara ilegal untuk membersihkan rumah Karl.

Hakim mencatat bahwa banyak barang yang diduga dicuri oleh Parti sebenarnya sudah rusak - seperti jam tangan yang memiliki tombol yang hilang, dan dua iPhone yang tidak berfungsi - dan mengatakan "bukan hal yang biasa" untuk mencuri barang-barang yang tidak berfungsi.

Dalam satu contoh, Parti dituduh mencuri pemutar DVD, yang menurut Parti telah dibuang oleh keluarga itu karena tidak berfungsi.

Jaksa kemudian mengakui bahwa mereka tahu mesin tersebut tidak dapat memutar DVD, tetapi tidak mengungkapkan hal ini selama persidangan ketika barang itu digunakan sebagai bukti dan terbukti dapat difungsikan dengan cara lain.

Hal ini mendapat kritik dari Hakim Chan yang mengatakan mereka telah menggunakan "teknik sulap ... [yang] sangat merugikan terdakwa".

Selain itu, Hakim Chan juga mempertanyakan kredibilitas Karl Liew sebagai saksi.

Liew yang usianya lebih muda dari Parti menuduh asisten rumah tangga itu mencuri pisau merah muda yang diduga dibelinya di Inggris dan dibawa kembali ke Singapura pada tahun 2002. Namun ia kemudian mengakui bahwa pisau itu memiliki desain modern yang tidak mungkin diproduksi di Inggris sebelum tahun 2002.

Dia juga mengklaim bahwa berbagai pakaian, termasuk pakaian perempuan, yang ditemukan dalam kepemilikan Parti sebenarnya adalah miliknya - tetapi kemudian tidak dapat mengingat apakah dia memiliki beberapa pakaian itu.

Ketika ditanya selama persidangan mengapa dia memiliki pakaian perempuan, dia mengatakan dia suka melakukan cross dressing (memakai baju lain jenis) - sebuah klaim yang menurut Hakim Chan "sangat tidak bisa dipercaya".

Hakim Chan juga mempertanyakan tindakan yang diambil oleh polisi - yang tidak mengunjungi atau melihat lokasi kejadian sampai sekitar lima minggu setelah laporan awal polisi dibuat.

Polisi juga tidak menawarkan penerjemah yang bisa berbahasa Indonesia, dan malah menawarkan penerjemah yang bisa berbahasa Melayu, bahasa lain yang tidak biasa digunakan Parti.

"Tindakan polisi dalam cara mereka menangani penyelidikan sangat mengkhawatirkan," kata Eugene Tan, Profesor Hukum di Universitas Manajemen Singapura kepada BBC News.

"Hakim distrik tampaknya telah berprasangka buruk terhadap kasus tersebut dan gagal melihat kegagalan polisi dan jaksa."

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: