Menurutnya, melalui perpanjangan waktu pihak PDS diharapkan bisa memperbaiki proposal. Namun, kata Cokrodiharjo, respons debitur malah tak sesuai harapan.
"Sebenarnya kami sudah meminta diadakan proses beauty contest untuk investor pada proses PKPU sebagai kerangka homologasi, namun hal tersebut tidak dikabulkan tim pengurus dan PDS sendiri," tuturnya.
Apabila proposal perdamaian yang ditawarkan PDS pun akhirnya diterima, kata Cokrodiharjo kreditur tetap khawatir. Salah satunya mengenai penunjukan investor guna melanjutkan pembangunan apartemen yang dianggap tak kompeten, dan merugikan konsumen.
"Mayoritas konsumen juga sudah mengajukan investor yang bersedia mengikuti beauty contest dalam proses PKPU, akan tetapi kembali lagi PDS lebih memilih voting dengan alasan proposal perdamaian yang mereka ajukan sudah final," tandas Cokrodiharjo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: