Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut izin 14 eksportir benih bening lobster (BBL). Mereka dipergoki melakukan manipulasi dokumen ekspor benih lobster yang akan diekspor.
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar menegaskan pencabutan sementara izin hanya berlaku untuk ekspor BBL. Sedangkan, proses budi daya lobster milik 14 eksportir tetap boleh berjalan.
Antam menjelaskan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pihak berwenang. Selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung, izin ekspor para eksportir pun sudah ditangguhkan.
Baca Juga: Christie's Akan Mulai Lelang NFT, Karya Seni Terbesar dalam Sejarah Bitcoin
Baca Juga: Mendag: Indonesia Komitmen Jaga Kelancaran Arus Barang & Pasar
"Perusahaan tidak dapat mengeluarkan BBL sampai dengan penyelidikan atau penyidikan selesai dilakukan oleh pihak berwenang," tegas dia di Jakarta, Selasa (22/3/2020).
Lebih jauh dikatakan bahwa selisih jumlah BBL yang akan dikirim ke Vietnam dengan yang dilaporkan para eksportir kurang lebih mencapai 1,12 juta benih. Jumlah BBL yang melebihi aturan pun berbeda beda dari tiap eksportir.
Bahkan, lanjut Antam, ada satu ekspotir yang mengelak disebut melanggar aturan lantaran jumlah benihnya yang akan diekspor lebih sedikit dari yang dilaporkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: