Anggota Komisi III DPR, Luqman Hakim, menanggapi cerita Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang mengaku dicopot dari jabatannya sebagai Panglima TNI karena menginstruksikan anggotanya untuk memutar film Gerakan 30 September 1965.
Luqman meminta Gatot semestinya legowo atas pencopotan jabatannya tersebut bukan melempar isu yang belum tentu benar.
"Saran kepada siapa pun mantan pejabat agar ikhlas dan legowo jika masa tugasnya sudah berakhir. Pergantian Panglima TNI dari Gatot Nurmantyo ke Marsekal Hadi Tjahjanto itu tidak ujug-ujug. Ada prosedur yang diatur UU, dan Presiden Jokowi sudah memenuhi semua prosedur itu," kata Luqman, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: Surati Jokowi, Seperti Biasa Gatot Gak Ada Bosan-bosannya Bicara Komunisme
Baca Juga: Deklarasi KAMI di Jabar Batal 2x, Gatot: Saya Tersenyum 100x
Presiden, kata Luqman, juga telah mengirimkan nama pengganti Gatot saat itu ke DPR untuk selanjutnya dilakukan uji kepatutan dan kelayakan sebagai Panglima TNI. Nama tersebut juga membutuhkan persetujuan dari anggota DPR.
"Waktu itu Presiden mengirimkan nama calon pengganti Pak Gatot, yakni Pak Hadi ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon panglima TNI yang diusulkan Presiden. Setelah DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan dan disetujui melalui rapat paripurna DPR, kemudian Presiden melantik Pak Hadi sebagai Panglima TNI," kata Luqman.
Pelantikan Hadi yang lebih cepat dari masa pensiun Gatot, kata Luqman, karena Presiden ingin memberikan masa persiapan pensiun untuk Gatot. Diketahui Gatot pensiun pada April 2018, sedangkan Hadi dilantik pada Desember 2017.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: