Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyetujui usulan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto untuk memberhentikan sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertahanan, dan digantikan dengan anggota Tim Mawar.
Diketahui, pemberhentian dan pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 166/TPA Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Rabu, 23 September 2020, yang sebelumnya usulan Prabowo tersebut disampaikan pada 28 Juli dan 7 September 2020. Baca Juga: Keponakan Prabowo Dapat Nomor Urut 1, Anak Wapres Nomor 2
"Menetapkan keputusan Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertahanan," tulis Keputusan Presiden, seperti dikutip, Suara.com, Jumat (25/9/2020). Baca Juga: Ditendang Prabowo dari Posisi Waketum, Arief Poyuono Malah Jadi Ketua Umum
Berikut nama pejabat yang diberhentikan secara hormat adalah, Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan Marsda TNI Dody Trisunu, Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan Prof. Dr. Ir. Bondan Tiara Sofyan, Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Mayjen TNI Budi Prijono.
Kemudian Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemhan Anne Kusmayati, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kemhan Laksda TNI Benny Rijanto Rudy dan Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemhan Mayjen TNI (Mar) Joko Supriyanto.
Dan digantikan oleh Mayjen TNI Budi Prijono sebagai Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan, Marsma TNI Jusuf Jauhari sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil