Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Merugikan Masyarakat, SWI Berantas 32 Entitas Tak Berizin

Merugikan Masyarakat, SWI Berantas 32 Entitas Tak Berizin Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satgas Waspada Investasi menghentikan 32 Kegiatan Usaha Tanpa Izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin.

"Dari 32 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal, Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal, Investasi Cryptocurrency Ilegal, dan sebagainya," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Dia menuturkan, salah satu entitas yang diminta ditutup adalah aplikasi Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net) yang belakangan ramai diberitakan karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja.

Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami sejumlah hal. Pertama, pastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, pastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, pastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: