Menteri Keuangan Sri Mulyani mendapat gugatan dari putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo. Informasi itu berasal dari mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas yang menjadi tim pengacara Bambang.
Bambang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan Sri Mulyani yang meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang pencegahannya bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.
"Betul (jadi tim pengacara) menggugat pemerintah cq Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani karena Bambang Triatmodjo itu diberi keputusan oleh Menteri tersebut untuk dicekal paspornya dicekal ke luar negeri," kata Busyro kepada pers, Sabtu (26/9/2020).
Baca Juga: Selain Febri Diansyah, Puluhan Pegawai Angkat Kaki dari KPK! Alasannya Ternyata....
Baca Juga: Usai Kasih Jempol ke Sri Mulyani, Misbakhun: Jokowi Akan Selamatkan Kita dari Resesi
Busyro menuturkan alasannya bersedia menjadi tim pengacara Bambang. Sebagai seorang advokat sejak 1981, Busyro mengaku terikat dengan prinsip justice for all, equality before the law dan presumption of innocent. Apalagi, katanya, gugatan yang dilayangkan Bambang bukan kasus korupsi atau pelanggaran HAM.
"Setelah kami pelajari, kasus ini bukan kategori dugaan korupsi atau korupsi sama sekali tidak ada, juga bukan kasus misalnya pelanggaran HAM itu juga tidak ada sama sekali, kan enggak mungkin pelanggaran HAM perorangan, jadi yang jelas bukan kasus korupsi," kata Busyro.
Selain itu, kata Busyro, gugatan yang dilayangkan Bambang merupakan persoalan lama. Persoalan yang tidak pernah dipermasalahkan pada pemerintahan sebelumnya, atau pemerintahan setelah Soeharto.
"Di era-era presiden sebelumnya tidak pernah diangkat dipermasalahkan, sejak Presiden Megawati, Gusdur, SBY, Habibie, dipermasalahkan baru kemarin itu,"ujarnya.
Meski demikian, Busyro belum bersedia merinci langkah-langkah yang akan dilakukannya dalam persidangan. Dia meminta semua pihak untuk bersabar sampai kasus ini disidangkan.
"Biar nanti di pengadilan saja dibuka. Biar teman-teman pers bisa mengedukasi masyarakat," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna