Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Djoko Tjandra Merasa Ditipu Jaksa Pinangki

Djoko Tjandra Merasa Ditipu Jaksa Pinangki Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020). Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). | Kredit Foto: Antara/Adam Bariq

Keenam, HA (pejabat MA), menjawab surat BR (pejabat Kejagung). Maksudnya, menurut terdakwa, adalah jawaban surat MA atas surat dari Kejagung terkait permohonan fatwa MA.

Ketujuh, BR menerbitkan instruksi terkait surat HA. Maksudnya adalah Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA.

Baca Juga: KPK Akan Lucuti Nama Lain yang Terlibat di Kasus Jaksa Pinangki

Kedelapan, security deposit yang dijanjikan sebesar US$10 juta akan dibayarkan oleh Djoko Tjandra apabila rencana nomor 2, 3, 6, dan 7 berhasil dilaksanakan. Kesembilan, Joko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan PK Nomor 12 tanggal 12 Juli 2009.

Terakhir adalah pembayaran sisa jasa konsultan fee sebesar 25 persen atau US$250 ribu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: