Keenam, HA (pejabat MA), menjawab surat BR (pejabat Kejagung). Maksudnya, menurut terdakwa, adalah jawaban surat MA atas surat dari Kejagung terkait permohonan fatwa MA.
Ketujuh, BR menerbitkan instruksi terkait surat HA. Maksudnya adalah Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA.
Baca Juga: KPK Akan Lucuti Nama Lain yang Terlibat di Kasus Jaksa Pinangki
Kedelapan, security deposit yang dijanjikan sebesar US$10 juta akan dibayarkan oleh Djoko Tjandra apabila rencana nomor 2, 3, 6, dan 7 berhasil dilaksanakan. Kesembilan, Joko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan PK Nomor 12 tanggal 12 Juli 2009.
Terakhir adalah pembayaran sisa jasa konsultan fee sebesar 25 persen atau US$250 ribu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: