Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Restrukturisasi Kredit Membludak, OJK: Banyak Nasabah Terdampak Covid-19

Restrukturisasi Kredit Membludak, OJK: Banyak Nasabah Terdampak Covid-19 Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan banyaknya para nasabah yang memanfaatkan kebijakan restrukturisasi kredit merupakan cerminan dari banyaknya masyarakat/ nasabah yang terdampak pandemi Covid-19.

"Restrukturisasi ini adalah cerminan seberapa besar nasabah itu terkontaminasi dari dampak Covid-19 ini. Jumlahnya cukup besar sudah Rp884 triliun debitur yang direstrukturisasi, ini luar biasa yakni 20-25% dari total kredit sekitar Rp5000 triliun. Ini adalah cerminan nasabah yang mengalami kesulitan membayar pokok dan bunga," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat diskusi virtual Kagama bertajuk Pemulihan Ekonomi Indonesia di Masa Pamdemi di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Hingga 7 September 2020, restrukturirasi kredit perbankan telah mencapai Rp884,5 triliun dari 7,38 juta debitur. Angka ini mencapai 20-25% dari total kredit perbankan.

Baca Juga: Banyak Dinikmati Nasabah, Restrukturisasi Kredit Capai Rp1.051,4 Triliun di September 2020

Sementara realisasi restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan (PP) hingga 22 September 2020 telah mencapai Rp168,7 triliun dari 4,58 juta kontrak pembiayaan dari 182 perusahaan pembiayaan. Kemudian, restrukturisasi oleh Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebesar Rp26,4 miliar.

Keringanan kredit itu dinikmati sebanyak 5,82 juta pelaku UMKM dengan nilai Rp360,6 triliun. Sementara, 1,6 juta non-UMKM memperoleh keringanan kredit senilai Rp523,9 triliun.

Wimboh menyatakan, kebijakan restrukturisasi kredit ini sejatinya berakhir pada Februari 2021, namun demikian bila masyarakat masih membutuhkan, tak jadi masalah bila program restrukturisasi kredit diperpanjang 1 tahun lagi hingga 2022.

"Ini kami harapkan selesai di Februari 2021 tapi bila perlu diperpanjang akan kita perpanjang. Ini kita lagi siap-siap, Kalau perlu kita perpanjang satu tahun lagi sampai Februari 2022 tidak ada masalah, kita siap lakukan itu. Yang penting kalau yang sudah bisa recover kembali silahkan bekerja kembali dengan protokol covid-19," jelas Wimboh.

Menurut Wimboh, kembali beraktivitas dengan protokol covid-19 merupakan cara yang tepat untuk menekan kasus Covid-19 sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi.

"Dengan demikian penderita Covid-19 rendah, namun ekonomi juga tetap jalan. Mau tidak mau harus kita lakukan bgini. Ini hal simpel yang harus kita lakukan dan sinergi bersama-sama," tutur Wimboh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: