Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menegaskan bahwa keinginan pemerintah untuk membuka investor asing dalam kepemilikan kapal berbendera Indonesia untuk kegiatan angkutan muatan dalam negeri tidak sejalan dengan UU No.17 thn 2008 tentang Pelayaran khususnya pasan 8 dan pasal 57 sehingga dapat berakibat dapat meredupkan kekuatan industri maritim dalam negeri.
Ketua Umum INSA, Carmelita Hartoto mengatakan, penerapan aturan kapal berbendera merah putih atau asas cabotage ditegaskan dalam Inpres No 5 Tahun 2005 dan Undang-Undang Pelayaran No 17 tahun 2008. Baca Juga: Kemenhub Lakukan Digitalisasi Pelayanan dan Gratiskan Sertifikasi Kapal Kecil
Menurutnya, jika asas cabotage coba dibuka, maka Indonesia akan kehilangan kekuatàn potensi maritim nasional di sektor pelayaran.
“Ini bukan berarti kita anti asing, tapi harusnya laut dan sumber dayanya dioptimalkan untuk kepentingan nasional dengan perdagangan domestiknya dilayani kapal merah putih,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2020).
Lanjutnya, ia menegaskan INSA sepenuhnya mendukung RUU Cipta Kerja, selama kepentingan sektor pelayaran dalam negeri tetap berdaulat di wilayah NKRI.
Carmelita juga menambahkan penerapan asas cabotage juga tidak hanya diterapkan di Indonesia. Beberapa negara sudah lebih dulu menerapkannya, seperti Amerika, Jepang, Tiongkok dan negara-negara maju lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: