Wakil Ketua Umum V DPP INSA Buddy Rakhmadi mengatakan kondisi yang sama juga terjadi pada sektor curah yang mengalami oversupply. Di saat jumlah kapal dan kapasitas kapal terus bertumbuh, namun kinerja ekonomi mengalami gejolak sebagai dampak Covid-19. Akibatnya, terjadi penurunan demand.
Penerapan asas cabotage, menurutnya, harus semakin diperkuat dengan mengoptimalkan dukungan terhadap industri pelayaran nasional dari sejumlah pihak, baik dari pemerintah, perbankan nasional dan stakeholder lainnya. “Kita harapkan dukungan stakeholder agar pelayaran bisa tetap tumbuh dan berdaya saing di pelayaran global.”
Saat ini, dia mengungkapkan geliat pertumbuhan armada nasional hampir keseluruhan di dominasi oleh Pengusaha Pelayaran Nasional dengan skema Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), jadi ketergantungan atas modal asing sangat minim.
Wakil Ketua Umum VII DPP INSA Faty Khusumo mengatakan kondisi oversupply yang terjadi di pelayaran kontainer saat ini sudah cukup membuat persaingan sektor ini semakin kompetitif.
Jika dahulu dalam satu rute pelayaran hanya terdapat satu atau dua perusahaan, saat ini sudah mencapai tiga sampai tujuh perusahaan untuk pelabuhan besar. Seiring dengan itu, load faktor kapal kontainer saat berangkat hanya di kisaran 70 persen, sedangkan saat kembali load faktornya hanya sekitar 10 persen saja.
"Kondisi pelayaran di domestik sudah oversupply dan sangat kompetitif. Karena itu, yang kita butuhkan adalah pendanaan yang kompetitif bukan investasi asing di domestik yang akan memperburuk situasi yang sudah ada."
Namun, katanya, bukan berarti pelayaran nasional menutup diri terhadap pelayaran asing.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Umum VI DPP INSA Trisnadi Mulia. Dia menuturkan, pertumbuhan jumlah dan kapasitas kapal kontainer dalam lima sampai sepuluh tahun terakhir sangat agresif. Hal ini tidak lepas dari konsistensi penerapan asas cabotage.
Bahkan bisa dikatakan, pertumbuhan space supply lebih cepat daripada demand. Sehingga saat ini terjadi oversupply pada sektor pelayaran kontainer domestik.
“Asas cabotage penting sekali. Itu prinsip kedaulatan. Dan sesuai UU No 17 pasal 8 bahwa angkutan dalam negeri antar pulau dan antar pelabuhan di wilayah Indonesia dilakukan oleh pengusaha pelayaran nasional.”
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: