
Syarat utama dalam mendapatkan bantuan kuota data internet dapat dipenuhi dengan mudah. Calon penerima bantuan adalah terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) serta memiliki nomor ponsel yang aktif. Baca Juga: Subsidi Kuota Internet Nadiem Makarim Tuai Kritik, Dibilang Tak Tepat Sasaran
"Syarat menerima bantuan dibuat semudah mungkin. Hal yang paling penting adalah terdaftar dalam aplikasi dapodik dan memiliki nomor aktif atas nama orang tua, anggota keluarga atau wali," kata Plt. Kapusdatin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhammad Hasan Chabibie dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk "Subsidi Pulsa: Belajar Aman dan Tetap Terkoneksi dari Rumah" yang diselenggarakan melalui zoom meeting pada Selasa (29/9/2020).
Meskipun syarat ditetapkan oleh Kemendikbud cukup mudah, pihaknya tetap akan melakukan serangkaian validasi. Tujuannya, kuota data internet yang diberikan dapat diterima langsung kepada peserta didik yang membutuhkan kuota data untuk melakukan kegiatan belajar daring.
"Kami lakukan pendataan secara valid, agar kuota data yang diberikan tepat sasaran," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: