Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sengketa Pailit Perusahaan Hary Tanoe, Hotman Paris: No Body, Kita Nggak Kenal

Sengketa Pailit Perusahaan Hary Tanoe, Hotman Paris: No Body, Kita Nggak Kenal Kredit Foto: Instagram/hotmanparisofficial

Setelah permohonan ditolak, KT Corporation diwajibkan untuk membayar ganti rugi biaya perkara yang timbul dari sengketa tersebut.

"Oleh permohonan dinyatakan ditolak maka menjadi kewajiban hukum bagi pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana dituangkan dalam amar putusan," kata Majelis Hakim.

Baca Juga: Duel Media Televisi Milik Konglomerat: Hary Tanoesoedibjo vs Eddy Sariaatmadja, Siapa Juara?

Adapun permohonan kepailitan yang terbukti tidak benar ini didaftarkan pada Selasa (28/7/2020) lalu dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: