Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menjatuhkan sanksi diskualifikasi kepada peserta Pilkada Serentak 2020 meski yang bersangkutan melanggar ketentuan pilkada masa pandemi Virus Corona (Covid-19).
"Secara undang-undang, kami tidak bisa menjatuhkan diskualifikasi. Jadi, sanksi yang akan kami jatuhkan kepada peserta tentu harus mengacu pada undang-undang yang berlaku," ujar anggota KPU I Dewa Raka Sandi.
Dewa Raka mengatakan itu dalam webinar yang diselenggarakan Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu Persatuan Wartawan Indonesia (Mappilu PWI), Kamis (1/10/2020).
Baca Juga: Benarkah Jenderal Gatot Dicopot karena Film G30S PKI?
Baca Juga: Gembar-gemborkan PKI, Harta Kekayaan Gatot Menjulang Tinggi, Gak Ada Utang Pula!
Menurut Dewa Raka, KPU telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru, yakni PKPU Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam PKPU itu telah diatur ketentuan terbaru terkait penyelenggaraan masa Covid-19, terutama terkait kampanye, khususnya berkaitan dengan kampanye tata muka, dan sanksi kepada para pihak, terutama peringatan tertulis dan sanksi administratif.
"Tetapi, memang bukan diskualifikasi peserta karena secara undang-undang kita tidak bisa memberikan sanksi demikian," ujar Dewa Raka.
Sanksi-sanksi itu diatur dalam Pasal 88 PKPU Nomor 13 tahun 2020. Pasal 88B sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu apabila kontestan melanggara iring-iringan kampanye. Bila mengulangi kesalahan, maka KPU bisa memberikan sanksi administrasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti