Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peserta Pilkada Langgar Aturan, KPU Tak Bisa Jatuhkan Sanksi Diskualifikasi?

Peserta Pilkada Langgar Aturan, KPU Tak Bisa Jatuhkan Sanksi Diskualifikasi? Petugas mengangkat kotak suara yang sudah dirakit di kantor KPUD Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/2/2019). Sebanyak 19.530 kotak suara dari 19.930 kota suara yang dibutuhkan telah tiba di Makassar dan akan digunakan Pemilu pada 17 April 2019. | Kredit Foto: Antara/Yusran Uccang

Pasal 88D PKPU Nmor 13 tahun 2020 sanksi kampanye terbuka antara lain peringatan tertulis, penghentian atau pembubaran kegiatan kampanye, dan larangan melakukan kampanye yang melanggar tersebut.

Dewa Raka mengakui, di lapangan kemungkinan terjadinya pelanggaran bisa saja terjadi apalagi salah satu kebiasaan masyarakat Indonesia adalah kumpul bersama-sama.

Sementara itu, Ketua Mappilu PWI Suprapto Sastro Atmojo mengatakan, tema webinar adalah Pilkada Sehat dan Berbudaya.

"Sehat dalam pengertian menjalankan protokol kesehatan juga sehat dalam pengertian sosial politik. Artinya para penyelenggara, peserta dan juga pemilih, tidak melakukan praktik KKN, profesional, dan tentunya tetap mengedepankan budaya Indonesia," ujar Suprapto.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Atal S Depari mengatakan, Mappilu PWI adalah organisasi yang dibentuk PWI agar bisa mengawal proses demokratisasi secara langsung.

Selain melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan, Mappilu PWI juga akan terus melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat, dan khususnya para wartawan anggota Mappilu PWI.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: