Juru bicara PA 212, Haikal Hasan menolak penerapan Presidential threshold (PT) atau ambang batas pemilihan presiden dalam Undang-undang No. 17 tahun 2017, yang dinilai merusak iklim demokrasi
Menurutnya, penerapan PT 20 persen telah mengabaikan hak rakyat untuk mendapatkan opsii calon pemimpin yang berkualitas. Baca Juga: Terima Kasih Ahok, Cuitan Babe Haikal Disamber Netizen: Jangan Pakai Kita, Tapi Masih Menyakiti
“UU no.7 thn 2017: Calon presiden hanya dapat dicalonkan oleh parpol/gabungan yang punya min 20% kursi DPR. Ini artinya lu lagi… lu lagi…,” tulisnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Jumat (2/10/2020).
Lanjutnya, ia mengatakan dengan aturan tersebut, rakyat nantinya akan dihadapkan pada pemilihan pemimpin yang terbatas. Baca Juga: Babe Haikal Ngaku Sudah Lupakan Cebong-Kampret, Eh Si Ahok Malah Nyebut Kadrun
“Rakyat NANTINYA hanya disodori pilihan yang terbatas jumlahnya, terbatas kualitasnya dan terbatas harapannya namun tak terbatas kebohongannya,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: