Kredit Foto: Dok. GRP
Opmitisme Kimin, sejalan dengan sikap Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sebelumnya, Kemenperin optimistis terhadap volume produksi industri baja nasional yang akan bergerak positif pada akhir 2020. Didorong perbaikan rata–rata utilisasi industri baja per Agustus 2020, laju pertumbuhan industri baja yang berkontribusi sekitar 61,59 persen pada industri logam tumbuh 1,7 persen secara tahunan. Pun begitu dengan impor besi dan baja yang menempati urutan ketiga sebagai produk dengan nilai impor tertinggi beberapa tahun terakhir.
Hal senada disampaikan oleh Tony Taniwan Presiden Komisari GRP, semua produk GRP, baik pengadaan sendiri maupun oleh pihak lain (makloon) memenuhi persyaratan standar untuk uji mekanis dan kimia. Guna menjamin agar kualitas produk yang dihasilkan sesuai standar nasional/internasional.
Sudiro, Kepala Seksi Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat mengatakan, bagi perseroan yang mempunyai fasilitas laboratorium pengujian yang independen dan terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No.14 Tahun 2018 Pasal 3 mengenai “Pemberlakuan SNI Baja Tulangan Beton Secara Wajib”.
“Jadi meski diproduksi di luar negeri, menjaga dan mengawasi kualitas produk yang datang sudah diatur oleh Kementrian terkait dan sudah pasti mengalami sistem pengawasan ketat dari Bea Cukai,” ujar Sudiro.
Sudiro menambahkan, fleksibilitas pergerakan arus barang ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 74 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendag No. 28 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (post border). Pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat (peredaran bebas/pasar) yang diawasi oleh kementerian/lembaga terkait.
Penegasan ini sekaligus juga merespons beredarnya baja impor menggunakan SNI palsu. Bea Cukai menjadi salah satu instrumen pengawasan sekaligus pengecekan produk yang mengacu pada standar SNI. Sudiro menjelaskan pihak bea cukai hanya akan memberikan notifikasi kepada kementerian/lembaga terkait jika ada barang masuk. Kemudian pihak terkait akan melakukan pengawasan dan memberikan syarat SNI pada barang tersebut.
Dengan proses pengawasan kualitas yang ketat, GRP berusaha untuk memberikan produk yang memenuhi kriteria yang berlaku di industri. Semua produk GRP baik dari sisi pengadaan barang sendiri maupun impor sudah memiliki kualitas SNI.
“Kami tentunya tidak ingin berpolemik terlalu jauh. Tapi kami akan berkomitmen bahwa GRP sudah on the right track dengan tetap mengedepankan prinsip good governance yang baik,” tutup Kimin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil