Penerapan EVP dijalankan pada seluruh SDM BUMN mulai dari Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, manajemen/pegawai, dan karyawan.
"Direksi BUMN wajib mengkomunikasikan dan mengimplementasikan EVP melalui Employer Branding, dalam bentuk berbagai kegiatan atau program yang relevan," kata Eric
Mantan bos Inter Milan itu menjelaskan bahwa BUMN dapat menambahkan EVP lainnya selain generic EVP sebagaimana dimaksud sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
"Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN diminta untuk mengawasi pelaksanaan dan turut mengimplementasikan isi Surat Edaran ini," ujar Erick.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: