Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Suntikan untuk Jiwasraya, Pemuda Muhammadiyah: Itu Langkah yang Tepat!

Soal Suntikan untuk Jiwasraya, Pemuda Muhammadiyah: Itu Langkah yang Tepat! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dedi Irawan menilai, Skema bail in atau penyuntikan modal pemerintah sebesar Rp22 triliun dalam rangka penyelamatan PT. Asuransi Jiwasraya secara bisnis memang harus dilakukan, karena nasabah yang mengikuti polis di perusahaan asuransi pelat merah tersebut wajib mendapatkan hak-haknya. Baca Juga: Pemerintah Suntikkan Rp22 Triliun ke Jiwasraya dalam 2 Tahap

Ia menambahkan, sebagai pemegang saham mayoritas Pemerintah wajib melakukan penyelamatan dan ini menyangkut hak orang banyak yang sudah mempercayakan pengelolaan dananya ke Perusahaan. Baca Juga: Bos Jiwasraya Beberkan Strategi Mengurai Sengkarut Perusahaannya

"Masalah ini kan sudah hampir satu dekade, memang harus ada keputusan bisnis dan politik, agar segera dapat diselesaikan dan dipertanggung jawabkan oleh seluruh pihak sesuai kebijakan korporasi." katanya, Senin (5/10/2020).

Lanjutnya, ia juga mengatakan bahwa publik akan merasa keberatan dengan skema penyuntikan modal bagi Jiwasraya.

Menurutnya, hal tersebut harus  dimaklumi juga karena publik menilainya mengapa harus pemerintah yang menanggung.

"Publik juga harus memahami, sebagai pemegang saham mayoritas, ya memang Pemerintah yang harus ambil tanggung jawab." latanya lagi.

"Sekarang bagaimana terkait Jiwasraya ini, Pemerintah harus transparan, agar publik dapat berangsur percaya dan keputusan penyuntikan modal memang dalam rangka penyelamatan kredibilitas bisnis asuransi Pemerintah di mata dunia sekaligus memberikan hak-hak pemegang polis yang memang seharusnya mereka dapatkan." tambahnya.

Lebih lanjut, ia berharap Pemerintah sebagai pemilik perusahaan mengawal dengan serius kasus pidana Jiwasraya.

"memerintahkan penegak hukum untuk transparan dalam pengusutan dan penindakan. Agar kepercayaan publik kembali, harus ada upaya hukum ekstra ordinary khusus kasus ini," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: