Audiensi sejumlah pengurus Serikat Pekerja (SP) dengan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany akhirnya selesai. Hasilnya, ada 9 petisi yang diserahkan buruh kepada Airin.
Petisi ini berisikan protes buruh terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang tidak adil. Para buruh berharap, 9 petisi yang disampaikan kepada Airin itu, bisa diteruskan ke pemerintah pusat, sebagai keluhan buruh di Kota Tangsel.
Mulyono, salah seorang perwakilan SP dari FSP KEP SPSI mengatakan, Airin cukup mengakomodir dan mengerti tentang situasi buruh dan akan menyampaikannya ke pusat.
"Kami menyampaikan petisi tentang UU Cipta Kerja, kami merasa dikhianati. Buruh yang di Tangsel ini menyatakan keberatan dengan UU Cipta Kerja. Kami ada 9 petisi," kata Mulyono dikutip dari SINDOnews, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Kapolda Banten Perintahkan Pembubaran Demo Mahasiswa Tolak RUU Ciptaker
Ditambahkan dia, hingga dua hari kedepan, yakni pada 7 dan 8 Oktober 2020, para buruh akan melakukan demonstrasi dan mogok kerja di perusahaan atau pabrik dan DPR RI.
"Kami dari Konfederasi SPSI, kami akan ikut instruksi dari pusat. Mulai hari ini, hingga tanggal 7 dan 8 akan mengadakan aksi. Untuk tanggal 7 aksi unjuk rasa di perusahaan masing-masing, dan 8 di DPR RI," ungkapnya.
Selama Covid-19, kondisi pabrik sudah kurang kondusif. Di pabrik, pekerja yang masuk sudah dikurangi hingga 50% mengikuti aturan pemerintan tentang protokol kesehatan.
"Sebagian perusahaan ada yang sudah setop produksi, karena kondisi saat ini kita kerja sudah 50:50. Tetapi, sampai saat ini hubungan buruh dengan pemerintah masih baik, tidak ada persoalan," sambung Mulyono.
Tidak hanya dengan mogok dan demonstrasi, para buruh juga mengancam akan maju ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan berjuang melalui jalur hukum agar UU Cipta Kerja yang baru disahkan dibatalkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: