Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Dewi Soembarto yang melaporkan jurnalis sekaligus presenter, Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Namun, laporan tersebut menuai pro kontra, lantaran Relawan Jokowi Bersatu mengklaim sebagai refresentasi dari Presien Jokowi.
Terkait itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan laporan terhadap Najwa Shihab bisa merusak kebebasan berpendapat. Baca Juga: Ini Dia Sosok Pelapor Najwa Shihab soal Wawancara Kursi Kosong, Ternyata...
“Kalau kebiasaan begini dibiarkan, bisa rusak kehidupan berbangsa, kebebasan berpendapat, kerukunan bermasyarakat dan bahkan keadilan dihancurkan,” katanya dalam akun Twitternya, @JimlyAs, Selasa (6/10).
Bahkan, lanjut Anggota DPD RI ini, ia mempertanyakan kepentingan hukum Relawan Jokowi Bersatu menyatakan diri sebagai refresentasi dari Presiden Jokowi untuk melaporkan Najwa Shihab.
Ia pun berharap ke depan, orang yang mengatasnamakan sikap pejabat untuk melaporkan orang lain ke polisi sebaiknya tidak dilayani.Baca Juga: Gara-Gara Najwa Shihab, Akhirnya Menkes Terawan Mundur Juga!
Sebab, menurutnya, orang seperti itu sebaiknya dipidana untuk memberikan efek jera. “Apa kepentingan hukum orang begini untuk mengatasnamakan sikap pejabat? Kalau dilayani merusak hukum dan ke depan mesti dievaluasi agar yang begini bisa dipidana penjeraan,” kata Jimly.
Diketahui, pelaporan tersebut sebagai buntut aksi Najwa Shihab yang mewawancarai ‘bangku kosong’ yang seolah-olah Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dalam program Mata Najwa.
Menurut Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto, aksi Najwa Shihab wawancara ‘kursi kosong’ itu merupakan tindakan cyber bullying.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil