LIPI: UU Cipta Kerja Emang Bikin Pekerja Makin Produktif, Tapi Kesejahteraan Merosot
Kemudian ditegaskan pula melalui pasal sisipan setelahnya yaitu pasal 92 A yang menyebutkan: 'Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.'
Fildzah mengatakan dirinya tidak dapat mendukung ruh yang ada di dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. "Kalau, kesannya kayak pro sama omnibus law. Padahal saya menentang," kata Fildzah ujarnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Rabu (7/10) kembali menjelaskan soal poin-poin klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja yang selama ini mengalami distorsi informasi di masyarakat, pekerja atau buruh, di antaranya adalah soal UMK. Menurut Ida, terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Baca Juga: Fadli Zon Cetus: UU Cipta Kerja Contoh Buruk Demokrasi Indonesia!
Baca Juga: Kecewa Berat, Buruh Pendukung PDIP Pindah Haluan ke Demokrat?
Di mana ketentuan mengenai UMK juga tetap dipertahankan di UU Ciptaker. "Saya ulang untuk menegaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota tetap dipertahankan," katanya.
Hal lain yang terjadi distorsi dalam UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan, kata Ida, adalah UU ini disebut menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran upah minimum. Ida kembali membantah hal itu.
"Jadi banyak yang berkembang bahwa, upah minimum dihapus. Padahal upah minimum ini tetap diatur dan ketentuannya juga tetap mengacu pada uu 13 tahun 2003 dan PP 78 tahun 2015," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: