Anggota Komisi I DPR, Fadli Zon merasa tak sependapat dengan disahkannya UU Cipta Kerja. Menurutnya, undang-undang ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia. Fraksi Gerindra, tempat Fadli Zon beranung sendiri menerima undang-undang itu berlaku.
Ada beberapa alasan yang dikemukanan. Pertama, yakni omnibus law telah membuat parlemen kurang berdaya. Karena banyaknya pasal yang diubah dan menyatukan puluhan UU dalam satu UU dalam waktu yang singkat, membuat UU tersebut lebih dominan diisi oleh kepentingan pemerintah.
"Bayangkan, undang-undang ini mengubah 1.203 pasal dari 79 undang-undang yang berbeda-beda. Bagaimana parlemen bisa melakukan kajian dan sinkronisasi pasal sekolosal itu dalam tempo singkat? Sangat sulit. Sehingga, yang kemudian terjadi parlemen menyesuaikan diri dengan keinginan pemerintah," kata Fadli, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga: Rakyat Kompak Tolak UU Cipta Kerja, Bang Fahri Lantang: Pimpinan-Anggota DPR Jangan Lari!
Kedua, Wakil Ketua DPR 2014-2019 itu menyebut omnibus law telah mengabaikan partisipasi masyarakat. Membahas seluruh materi dalam UU Ciptaker dalam waktu yang singkat dirasa mustahil dilakukan, apalagi di tengah berbagai keterbatasan dan pembatasan semasa pandemi ini.
"Ketiga, omnibus law ini bisa memancing instabilitas. Masifnya penolakan buruh di mana-mana, termasuk ancaman mogok nasional, menunjukkan omnibus law ini hanya akan melahirkan kegaduhan saja. Kalau terus dipaksa untuk diterapkan, ujungnya sudah pasti hanya akan merusak hubungan industrial. Artinya, baik buruh maupun pengusaha pada akhirnya bisa sama-sama dirugikan. Ini soal waktu saja," kata Fadli.
Waketum Gerindra ini menambahkan, omnibus law ini ditengarai akan memfasilitasi kian masifnya perampasan lahan dan kerusakan lingkungan. Hal ini dipastikan akan melahirkan banyak gesekan di lapangan.
"Di sisi lain, apa yang diharapkan dengan keberadaan omnibus law ini, menurut saya, sulit tercapai. Beleid ini, dengan berbagai efek turunan yang telah disebutkan tadi, tak akan berhasil menarik investasi. Sebab, di tengah-tengah resesi, investor umumnya menginginkan kepastian hukum. Sementara, omnibus law ini justru telah melahirkan ketidakpastian hukum," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti