Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar: Undang-Undang Cipta Kerja adalah Cara untuk Manfaatkan Bonus Demografi

Pakar: Undang-Undang Cipta Kerja adalah Cara untuk Manfaatkan Bonus Demografi Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
Warta Ekonomi, Depok -

Pengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (21/3/2023) menimbulkan kontroversi dari kalangan masyarakat.

Pasalanya, pihak buruh mengatakan bahwa undang-undang tersebut secara sistematis merugikan kelas pekerja. Sementara pemerintah menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.

Pengamat Ketenagakerjaan UGM Tajuddin Nur Effendi menyatakan bahwa alasan enggannya investor untuk menanamkan modal mereka di Indonesia karena adanya 79 undang-undang yang tumpang tindih. Dengan demikian, Omnibus Law (undang-undang sapu jagat) ini akan menyederhanakan mekanisme investasi di Indonesia.

Baca Juga: Terus Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh Akan Kepung Jakarta

“Tahun 2019, ada 25 industri yang akan relokasi ke Asia: 23 ke Vietnam dan 2 ke Malaysia, mungkin 1 atau 2 ke Thailand, tidak ada satu pun ke Indonesia. Di situlah Presiden Jokowi bertanya kepada Menkopolhukam, kenapa ini bisa terjadi. Ternyata, ada 79 undang-undang yang tumpang tindih, sehingga mempersulit proses investasi. Maka Pak Mahfud ditugaskan untuk menyederhanakan, metodenya adalah dengan Omnibus Law. 9 dari 79 undang-undang tumpang tinding tersebut, lahirlah Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Tajuddin, dikutip dari kanal Youtube Total Politik pada Senin (29/5/2023).

Ia mengamati bahwa kecenderungan ekspor bahan mentah yang Indonesia lakukan di zaman Orde Baru berimplikasi pada munculnya pengangguran terbuka dan kemiskinan.

“Saya mengamati semenjak saya belajar ketenagakerjaan sejak tahun 70-an, itu pengangguran terbuka dan kemiskinan kita tidak pernah berkurang. Saya menganalisis bahwa masalahnya adalah hambatan yang terjadi dalam proses transformasi ekonomi. Karena waktu zaman Orde Baru kita hanya mengandalkan bahan baku, semuanya diekspor. Sebenarnya ada masalah penting yang mungkin kalau kita manfaatkan, industri kita sudah berkembang,” jelasnya.

Dengan demikian, Undang-Undang Cipta Kerja ini menjadi komitmen Presiden Jokowi untuk menghilangkan hambatan investasi serta membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Novri Ramadhan Rambe
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: