Polri melaporkan perkembangan terbaru tentang pendemo terkait Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, yang dinyatakan reaktif Covid-19.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, dari data terbaru, terdapat 34 pendemo di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang reaktif virus corona. Sementara itu, untuk wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar), terdapat 13 pendemo yang reaktif Covid-19. Jika ditotal, terdapat 47 pendemo yang reaktif dari dua provinsi tersebut.
Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law Ricuh di Kota Kelahiran Jokowi
"Perkembangan terbaru yang ada, sebanyak 34 demonstran di DKI reaktif dan di Jabar ada 13 orang," kata Argo, Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Mereka yang dinyatakan reaktif virus corona di wilayah DKI Jakarta langsung dilarikan ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Sebanyak 34 orang untuk wilayah Jakarta, dan semuanya sudah dilarikan ke Wisma Atlet," ujar Argo.
Polri mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang menolak UU Omnibus Law Cipta agar melalui jalur hukum. Misalnya melalui pengajuan gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Argo menyebut, penolakan melalui demonstrasi berpotensi terjadinya penyebaran virus corona. Sebab itu, penolakan melalui jalur hukum bisa mencegah terjadinya klaster baru Covid-19.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat