Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang terdiri atas FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center pada Jumat (9/10/2020) menerbitkan surat pernyataan sikap bersama menanggapi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/9/2020).
Di dalamnya, kelompok ormas gabungan yang dipimpin FPI secara tegas menolak hadirnya UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Simak, Ini Pernyataan Sikap FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center Soal UU Cipta Kerja
Pernyataan sikap bersama itu ditanda tangani langsung oleh para ketua umum dan juga Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab.
Kelompok gabungan tersebut dalam pernyataannya mengatakan bahwa pemerintah Indonesia yang dipimpin Presiden Joko Widodo dianggap semakin menjauh dari tujuan dan cita-cita nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rezim, lanjut pernyataan itu, lebih mengutamakan kepentingan geopolitik Republik Rakyat China (RRC) dengan tetap mendatangkan TKA dari negeri Partai Komunis itu.
Tidak dapat dimungkiri, kehadiran UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mengutamakan oligarki ekonomi asing dan aseng, sehingga tidak berpihak pada tenaga kerja lokal.
Kebijakan pemerintah juga dinilai menegasikan prinsip kedaulatan rakyat dan paham negara kesejahteraan (welfare state) dengan mengutamakan kepentingan oligarki kapitalis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto