Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Paslon Kurang Minat Pakai Kampanye Daring, Padahal Itu Bantu Cegah Penyebaran COVID-19

Paslon Kurang Minat Pakai Kampanye Daring, Padahal Itu Bantu Cegah Penyebaran COVID-19 Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kampanye daring masih begitu sepi pemnat dalam kampanye Pilkada Serentak 2020, menurut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Padahal, cara kampanye itu begitu pas untuk paslon terapkan di masa pandemi guna mencegah penyebaran COVID-19.

Banyak kendala yang membuat kampanye daring ini kurang peminat. Misalnya, jaringan internet kurang mendukung di suatu daerah, terbatasnya kuota peserta dan penyelenggara yang bisa mengikuti kampanye daring hingga keterbatasan ke mampuan peserta dan penyelenggara kampanye dalam menggunakan gawai. Keterbatasan fitur dalam gawai juga dinilai Bawaslu menjadi penyebab minimnya kampanye daring.

“Analisis Bawaslu, kampanye dalam jaringan masih minim diselenggarakan karena beberapa kendala. Padahal kampanye model ini yang didorong di tengah pandemi saat ini,” ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin kemarin.

Baca Juga: Langgar Protokol COVID-19, Paslon Pilkada di Manggarai Kena Sanksi

Baca Juga: Update Corona Sabtu 10 Oktober: Amerika Kasus Tertinggi Dunia, Gimana dengan Asia Tenggara?

Berdasarkan catatan Bawaslu, kampanye daring hanya terjadi di 37 dari 270 daerah penyelenggara pilkada atau sekitar 14%. Sisanya di 233 kabupaten/kota atau 86 %tidak didapati kampanye metode ini. Perincian kampanye daring tersebut, 31 kegiatan pengunggahan konten kampanye di media sosial, 12 kegiatan siaran langsung, 7 kegiatan pertemuan virtual, dan 3 kegiatan pembuatan laman resmi pasangan calon.

Sebaliknya kampanye tatap muka masih masif dilakukan selama 10 hari pertama masa kampanye. Dari 270 daerah yang melaksanakan pemilihan, Bawaslu mendapati kampanye tatap muka masih diselenggarakan di 256 kabupaten/kota atau 95%. “Hanya 14 kabupaten/kota atau 5% yang tidak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama tahapan kampanye,” ungkap Afif.

Di 256 kabupaten/kota tersebut, tercatat ada 9.189 kegiatan kampanye metode tatap muka. Dalam pengawasannya, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang tersebar di 59 daerah. Atas pelanggaran tersebut dilakukan tindakan pembubaran terhadap 48 kegiatan. “Selain itu Bawaslu melayangkan 70 surat peringatan tertulis,” kata Afif. 

Berdasarkan catatan Bawaslu, terdapat 9.189 kegiatan kampanye tatap muka. Kegiatan tersebut tersebar di 256 dari 270 daerah penyelenggara Pilkada atau sekitar 95%. Sementara itu daerah yang tak didapati kampanye tatap muka hanya 14 kabupaten/kota atau sekitar 5%. Bawaslu juga menemukan bahwa di sejumlah daerah yang didapati kampanye tatap muka terjadi peningkatan kasus Covid-19.

Namun di beberapa daerah lain yang juga terdapat kampanye tatap muka, terjadi pengurangan jumlah pasien positif. Kenaikan kasus positif Covid-19 selama 10 hari terakhir terjadi di Kota Tangerang Selatan 59 kasus, Kabupaten Kendal 43 kasus, Sukoharjo 30 kasus, Luwu Utara 14 kasus, Pasaman 14 kasus, Agam 12 kasus, Keerom 11 kasus, Konawe Kepulauan 11 kasus, Gunungkidul 9 kasus, Kota Bitung 6 kasus, Minahasa Utara 6 kasus, Banggai 4 kasus, dan Kolaka Timur 4 kasus.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: