Kredit Foto: Antara/Setpres-Lukas
Syaiful melanjutkan Konfederasi Sarbumusi dengan tegas menolak Undang-Undang CIpta Kerja Kluster Ketenagakerjaan karena dianggap akan semakin menyengsarakan pekerja dan akan melakukan gerakan-gerakan yang bersifat konstitusional. Dia pun menyatakan menolak Undang Undang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan dan akan melakukan gerakan kosntitusional dengan cara Mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi, dan membersamai gerakan-gerakan serupa untuk klaster-klaster lainnya.
Lebih lanjut Syaiful mengatakan akan menginstruksikan kepada seluruh anggota Sarbumusi untuk menyampaikan aspirasi ini di daerah-daerah agar masyarakat mengerti UU Cipta Kerja sangat berbahaya dan akan memperburuk nasib pekerja di Indonesia. Dia mengintruksikan kepada Seluruh Basis, DPC, DPW dan Federasi untuk menyuarakan sikap organisasi dengan cara dan bentuk diseusaikan dengan kondisi di masing masing tingkat kepengurusan organisasi dengan selalu memegang prinsip-prinsip perjuangan buruh dan kemasalahatan masyarakat banyak.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: