Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR: Hukuman Berat dan Maksimal Pantas bagi Terdakwa Jiwasraya

DPR: Hukuman Berat dan Maksimal Pantas bagi Terdakwa Jiwasraya Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Sedangkan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dituntut hukuman selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sementara terdakwa dari pihak swasta yakni Joko Hartono Tirto, dituntut dengan hukuman seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, harus ditunda karena keduanya terinfeksi Covid-19 menjelang persidangan pembacaan tuntutan dua pekan lalu.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat, rencananya akan membacakan vonis kepada para terdakwa pada Senin 12 Oktober 2020

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: