Ia mengatakan bahwa UU Cipta Kerja ditunjukan untuk generasi penerus. Menurutnya, pihak yang keberatan dengan UU Cipta Kerja bisa menempuh jalur konstitusi.
"UU Cipta Kerja ini sesungguhnya untuk masa depan anak-anak bangsa agar bangsa ini jangan sampai terjebak menjadi bangsa berpenghasilan menengah (middle income trap) akibat birokrasi yang berbelit-belit, perizinan yang lama dan tidak jelas, melindungi UMKM dan mempermudah izin berusaha yang selama ini di Indonesia jauh tertinggal," cetus dia.
"Karena UU Cipta Kerja ini secara resmi telah sah menjadi UU, maka ada cara yang lebih baik, yaitu mengajukan mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini jelas diatur dalam konstitusi kita. Pasal dan hal-hal apa yang dinilai merugikan rakyat dan bertentangan dengan konstitusi kita," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil