Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai dan Karantina Implementasikan NLE di Pelabuhan Tanjung Perak

Bea Cukai dan Karantina Implementasikan NLE di Pelabuhan Tanjung Perak Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Surabaya -

Bea Cukai, Badan Karantina Pertanian (Barantan), dan Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) melakukan penerapan penuh (mandatory) Single Submission (SSm) dan Joint Inspection Bea dan Cukai dan Karantina di Pelabuhan Tanjung Perak.

Program ini merupakan amanat dari Inpres 5 Tahun 2020 dalam rangka penataan ekosistem logistik nasional atau National Logistic Ecosystem (NLE) dan juga merupakan insentif pemerintah dalam bentuk non-fiskal sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

SSm dan Joint Inspection Bea Cukai dan Karantina merupakan program inisiatif untuk memperbaiki proses bisnis dengan mengurangi kegiatan yang repetisi dan duplikasi yang selama ini masih terjadi.

Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Siapkan Program Batam Logistic Ecosystem

Sebelum diimplementasikannya SSm dan Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai, barang impor yang memiliki karakteristik tertentu yang diperiksa oleh karantina, antara lain tumbuhan, hewan, dan ikan, juga berpotensi untuk diperiksa Bea Cukai.

Melalui penerapan SSm dan Joint Inspection yang didukung dengan kolaborasi profil risiko dari instansi Karantina (Balai Karantina, BKIPM) dan Bea Cukai, cargo owner hanya perlu melakukan satu kali submit data terkait pemeriksaan barang melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW), kemudian petugas Bea Cukai dan Karantina akan memeriksa barang secara bersama-sama.

Penerapan secara penuh kerja sama Bea Cukai dan Karantina dilakukan secara bertahap di pelabuhan-pelabuhan utama melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 216/BC/2020 tentang Penerapan secara Penuh (Mandatory) Single Submission–Joint Inspection Bea Cukai dan Karantina di Pelabuhan Belawan pada 21 September 2020, Pelabuhan Tanjung Emas 28 September 2020, Pelabuhan Tanjung Perak mulai 12 Oktober 2020, dan Pelabuhan Tanjung Priok mulai 9 November 2020.

Terkait dengan penerapan SSm dan Joint Inspection ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi menyampaikan bahwa SSm dan Joint Inspection merupakan tonggak atau milestone yang penting dari program penataan NLE untuk mengurangi biaya logistik menjadi dari 23,5% menjadi 17%.

"Selamat kepada seluruh pihak yang ikut berpartisipasi dalam penerapan SSm dan Joint Inpection Bea Cukai dengan Karantina baik dari pihak pemerintah, swasta, maupun pengguna jasa," ujarnya.

Kepala Lembaga INSW, M Agus Rofiudin menyampaikan bahwa melalui mekanisme SSm, pelaku usaha mendapatkan kemudahan dalam menyampaikan pemenuhan kewajiban kepada otoritas karantina dan kepabeanan karena pelaku usaha hanya akan berhadapan dengan satu antar muka pemerintah, yaitu INSW.

"Kolaborasi antarsistem, yaitu sistem INSW, sistem Bea Cukai (CEISA), dan sistem Karantina (PPK Online/Sister Karoline) telah memberikan efisiensi dalam pemberian layanan yang terwujud dalam efisiensi waktu, hilangnya repetisi dan duplikasi informasi, serta peningkatan akurasi data," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Arif Toha turut mendukung upaya perbaikan logistik nasional khususnya di Pelabuhan Tanjung Perak sehinga logistik menjadi efisien, hemat dan cepat.

"Diharapkan program-program NLE seperti DO Online, SP2 Online, dan E-Trucking dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan dan didukung oleh paritisiapasi dari semua pihak," tutur Arif.

Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi menuturkan, "SSm dan Joint Inspection Bea Cukai Karantina merupakan bentuk sinergi antara Karantina dan Bea Cukai untuk menyederhanakan sistem logistik di pelabuhan dengan mengurangi repetisi dan duplikasi."

Senada dengan tanggapan Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Kepala Standarisasi Sistem dan Kepatuhan BKIPM, Teguh Samudro menyampaikan bahwa melalui pelaksanaan SSm dan Joint Inspection Bea Cukai dan Karantina, sistem logistik nasional akan menjadi lebih cepat dan mudah dalam mendukung penataan ekosistem logistik nasional sesuai Inpres 5 Tahun 2020.

Baca Juga: Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Daur Ulang Polyethylen Terephtalate ke Taiwan

Baca Juga: Industri Penerima Fasilitas Kawasan Berikat Lepas Ekspor, Wamendag Kasih Jempol

"Diharapkan ke depannya kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan di pelabuhan, tetapi juga dikembangkan di bandara udara internasional," tutur Teguh.

PT Trouw Nutrition Indonesia menyampaikan apresiasi atas penerapan SSm dan Joint Inspection Bea Cukai dan Karantina di Pelabuhan Tanjung Perak karena proses menjadi lebih cepat dan mudah sehingga diharapkan iklim investasi dapat menjadi lebih baik.

Suksesnya SSm dan Joint Inspection Bea Cukai dan Karantina ini, diharapkan akan mendorong sinergi dan partisipasi dari semua pihak dalam melaksanakan program penataan ekosistem nasional sesuai Inpres 5 Tahun 2020 sehingga sistem logitik nasional bisa menjadi lebih cepat, sederhana, dan pasti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: