Airlangga Luruskan Desas-Desus: Cuma Perusahaan Bangkrut yang Boleh PHK Pegawai
Usai peresmian UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law, banyak desas-desus di aturan tersebut. Di mana, UU ini mempermudah pengusaha atau perusahaan untuk mem-PHK karyawan seenaknya.
Isu ini dibantah oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia mengatakan, tidak semudah itu pengusaha bisa melakukan PHK dengan hadirnya UU Ciptaker.
"Saya juga menyampaikan bahwa PHK itu adalah langkah terakhir, tidak ada yang suka PHK, para pengusaha pun tidak suka PHK," ungkap Airlangga dalam video virtual di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Prabowo ke Pendemo yang Belum Baca UU Cipta Kerja: Banyak Hoaks
Baca Juga: Bamsoet Desak Jokowi Segera Terbitkan PP Akhiri Polemik UU Cipta Kerja
Hal ini karena PHK terjadi kalau perusahaan rugi atau bangkrut. "Jadi, kalau dalam tanda petik perusahaan bangkrut, mereka baru bisa melakukan PHK," tandasnya.
Berbicara soal obyektif keuntungan, lanjut Airlangga, supaya usahanya bisa survive, pemerintah sudah banyak melakukan kebijakan-kebijakan untuk mendukung agar pengusaha tidak melakukan PHK.
Dalam kegiatan program pemulihan ekonomi, pemerintah merelaksasikan non-performing loan, dan perusahaan bisa melakukan restructuring.
"Bahkan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaruh dana di bank, termasuk Himbara dan Perbanas, memberikan jaminan agar perusahaan tidak bangkrut," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: