Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Petugas Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kudus & Demak

Petugas Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kudus & Demak Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Semarang -

Petugas Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok dari penindakan yang dilakukan di wilayah Jawa Tengah pada Minggu (11/10/2020). Dalam aksi tersebut petugas Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 1.140.000 batang rokok ilegal, sedangkan petugas Bea Cukai Semarang berhasil meringkus 792.000 batang rokok ilegal.

Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Kudus dilakukan di Jalan Lilngkar Kudus-Jepara. Berawal dari informasi yang diterima oleh petugas bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal dengan sebuah truk dari wilayah Jepara.

"Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran lokasi dimaksud, serta jalur-jalur alternatif Kudus-Jepara," ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Bea Cukai Cirebon Dampingi Trial Export Transportasi Multimoda

Petugas lalu mengejar truk yang menjadi target operasi. Dari pemeriksaan awal ditemukan rokok ilegal siap edar tanpa pita cukai yang ditampung di dalam karung putih. Dari pencacahan yang dilakukan petugas, ditemukan sebanyak 1.140.000 batang rokok ilegal senilai Rp1,16 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp676,38 juta. Selain mengamankan rokok tersebut, petugas juga membawa sopir truk berinisial DS (27) untuk diperiksa lebih lanjut.

Di hari yang sama, Bea Cukai Semarang juga berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. Hasil sinergi antara Bea Cukai Semarang, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, serta Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal yang diangkut dari Kabupaten Demak.

"Informasi awal kami dapatkan dari pengembangan penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Wilayah Jawa Timur I. Dari kegiatan tersebut didapatkan informasi adanya rencana pengiriman rokok ilegal dari Kabupaten Demak," ungkap Sucipto, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang.

Petugas gabungan menuju Desa Kranjen Wetan, Kabupaten Demak yang diduga menjadi tempat pemuatan rokok ilegal. Di sana petugas menemukan sebuah truk beserta sebuah mobil box yang diduga sedang melakukan kegiatan alih muat.

"Bersamaan dengan kejadian tersebut, terdapat sebuah mobil unit penumpang yang diduga menjemput truk," kata Sucipto.

Baca Juga: Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal, Bea Cukai Kerja Sama dengan China Customs

Petugas gabungan kemudian memeriksa mobil box dan menemukan rokok ilegal berbagai jenis yang dikemas ke dalam 33 bale dengan jumlah mencapai 792.000 batang dengan nilai total potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp396,3 juta.

Selain meringkus rokok, petugas Bea Cukai Semarang juga mengamankan pengemudi, kernet, dan satu orang lainnya yang merupakan pemilik mobil yang menjemput truk untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: