Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal, Bea Cukai Kerja Sama dengan China Customs
Hasil kesepakatan bilateral Indonesia dan Tiongkok akan diimplementasikan secara efektif per 15 Oktober 2020. Hal ini sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Bea Cukai, National Single Window Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dan the General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC), tentang Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Memfasilitasi Penerapan Perjanjian Perdagangan Bebas yang telah ditandatangani pada 27 Juni 2019 di Brussels, Belgia.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga, Syarif Hidayat menyampaikan bahwa ?uji coba teknis IT dalam pertukaran informasi elektronik antara Indonesia dan Tiongkok sudah berjalan dengan baik. Kedua negara sepakat untuk mempertukarkan tiga tipe data, yakni data e-Form E, Acknowledgement (ACK), dan Feedback Information.
Baca Juga: Bea Cukai dan Karantina Implementasikan NLE di Pelabuhan Tanjung Perak
Syarif mengungkapkan bahwa SKA perjanjian perdagangan bebas Assen-China (Form E) dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit di Tiongkok kepada Kantor Pabean pemasukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Lebih lanjut Syarif menjelaskan bahwa tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-Form E dilaksanakan sesuai dengan tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-Form D sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean, yang telah lebih dahulu diimplementasikan.
"Fasilitas penggunaan e-Form E dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak di antaranya, importir, penyelenggara/pengusaha TPB, penyelenggara/pengusaha PLB, dan pengusaha di Kawasan Bebas," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: