Ngeri Betul, Polri Buka Chat WA Kelompok KAMI, Isinya Penghasutan, Hingga SARA
Sementara itu, diketahui, delapan pegiat KAMI di Medan dan Jakarta di tangkap polisi. Mereka adalah Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Annida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Khairi Amri.
Kemudian, teranyar, polisi juga sudah menetapkan enam orang di antaranya menjadi tersangka.
Keenamnya dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil