Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Besuk Kawannya yang Diciduk Polisi, Eh Gatot Cs Ditolak Bareskrim

Mau Besuk Kawannya yang Diciduk Polisi, Eh Gatot Cs Ditolak Bareskrim Kredit Foto: ANTARA FOTO
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo bersama sejumlah tokoh mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

Diketahui, kedatangan Gatot bersama Din Syamsuddin, Rochmat Wahab, Ahmad Yani hingga Rocky Gerung.h dimaksudkan untuk membesuk dan menemui sejumlah anggota hingga petinggi KAMI yang ditahan pihak kepolisian.  Baca Juga: Kawannya Diciduk Polisi, Gatot Bersuara Lantang: Alhamdulillah...

Bahkan, terpantau terjadi keributan antara rombongan Gatot dengan petugas. Mereka sempat beradu argumen hingga akhirnya Gatot dan rombongan batal menemui anggota KAMI.

"Gini, kita kan bertamu meminta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai tidak ada jawaban. Ya terima kasih, nggak ada masalah. Ya sudah," ujarnya. Baca Juga: Pak Gatot Nurmantyo, Ditunggu Aksi Nyatanya!

Kemudian, saat ditanya soal alasan ditolak. Ia mengaku tidak tahu. Ia juga menyampaikan tak mempermasalahkan hal itu.

"Enggak tahu, ya pokoknya enggak dapat izin. Ya enggak masalah," katanya.

Diketahui, delapan orang yang merupakan anggota dan petinggi KAMI, dituding telah menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penghasutan terkait demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja hingga berujung anarkis.

Dari delapan orang tersebut, yakni; Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida, kemudian Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: