Delapan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) termasuk di antaranya deklarator, yakni Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ditangkap Polri, Selasa (13/10/2020).
Mereka ditangkap lantaran diduga telah melakukan penghasutan terkait dengan demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 lalu.
Menanggapi penangkapan tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin berpendapat Jenderal Purnawirawan TNI Gatot Nurmantyo sebagai Presidium KAMI harus membela rekan-rekannya yang ditangkap, termasuk dengan memberikan bantuan hukum.
Baca Juga: Pentolan KAMI Disikat Polisi, Gatot Lantang Teriak: Represif!
Menurut dia, semestinya kesulitan yang dihadapi anggota KAMI harus ditanggung secara bersama. "Jika ada kesulitan, maka harus ditanggung bersama," tutur Ujang, Rabu (14/10/2020).
Ujang merasa yakin Gatot menaruh perhatian terhadap Jumhur Hidayat dkk yang masih ditahan pihak Polri. Mengenai belum hadirnya Gatot menemui mereka, Ujang menduga bisa saja mantan Panglima TNI itu sedang melakukan konsolidasi untuk membantu dan menolong teman-temannya.
"Jadi kita tunggu saja aksi nyata GN (Gatot Nurmantyo) untuk bisa membebaskan sahabat-sahabatnya tersebut," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti