Buntut sidak yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Bintan terhadap pangkalan elpiji yang disinyalir menjual Elpiji 3 kg kepada pengecer.
Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I langsung menindaklanjuti temuan dengan mengeluarkan surat peringatan kepada agen yang membawahi pangkalan tersebut. Kepada pangkalan sendiri, dijatuhi sanksi berupa pemecatan atau pemutusan hubungan usaha (PHU).
Unit Manager Comm, Rel, & CSR MOR I, M Roby Hervindo mengatakan, berdasarkan hasil temuan Polres Bintan, pangkalan Opik terbukti menjual 40 tabung Elpiji 3 kg kepada pengecer. Padahal sudah jelas berdasarkan aturan Pertamina, pangkalan dilarang menjual ke pengecer.
Baca Juga: Bos Pertamina Beberkan Alasan di Balik Mahalnya Harga BBM di Indonesia
"Pangkalan Opik yang diamankan pihak Polres Bintan karena melakukan penjualan ke pengecer akan di PHU. Agen penyalur Elpiji yang membawahi pangkalan Opik, juga akan kami berikan sanksi surat peringatan karena kurang ketat dalam pengawasan dan pembinaan," kata Roby dalam keterangan pers, Rabu (14/10/2020).
Berdasarkan catatan Pertamina, sepanjang tahun ini, terdapat lima pangkalan yang sudah diberikan sanksi berupa surat peringatan. Sedangkan, satu pangkalan lainnya dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha akibat menjual Elpiji 3 kg di atas HET.
Berkaca dari temuan pangkalan nakal, Pertamina MOR I akan mengetatkan pengawasan dan menertibkan tata niaga Elpiji di Kepri. Penentuan pangkalan dan rayonisasi akan dijalankan berdasarkan aturan, yakni ditetapkan oleh Pertamina.
"Sehingga, pembinaan kepada agen dan pangkalan elpiji yang berkontrak dengan Pertamina, dapat kita tingkatkan dan diperketat lagi pengawasannya," ujar Roby.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: