Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dubes RI: Habib Rizieq Belum Bisa Keluar, Statusnya Pelanggar UU!

Dubes RI: Habib Rizieq Belum Bisa Keluar, Statusnya Pelanggar UU! Kredit Foto: Ferry Hidayat

Untuk diketahui, Habib Rizieq dicekal oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, lantaran melanggar aturan keimigrasian. Karena itu, Agus menjelaskan yang bisa menjawab perihal cekal Habib Rizieq hanyalah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KSA).

"Karena KSA-lah yang paling tahu pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh MRS. Pemerintah Indonesia tidak pernah menghalang-halangi kepulangan MRS," ujarnya.

Sikapi kabar pimpin revolusi

Kabar mengenai kepulangan Habib Rizieq ini sebelumnya disampaikan Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis dari mobil komando demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja. Shabri Lubis menyatakan Habib Rizieq akan segera pulang ke Tanah Air.

Baca Juga: Inikah Sinyal Gatot Bakal Merapat ke Partai Besutan Amien Rais?

"Imam besar Habib Rizieq Shihab akan segera pulang ke Indonesia untuk memimpin revolusi," kata Shabri dari atas mobil komando, Selasa (13/10/2020).

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN Farah Puteri Nahlia meminta polisi mengusut pernyataan tersebut. "Apabila ada yang mendorong HR untuk melakukan revolusi, seperti yang diteriakkan di panggung orasi kemarin, pihak kepolisian harus mengklarifikasi peniup isu tersebut agar terang benderang dan mencari 'penumpang gelap' yang menyusupi aksi tersebut," kata Farah kepada wartawan pada Rabu (14/10/2020).

"Karenanya, polisi harus mengusut pernyataan revolusi kemarin," imbuhnya.

Farah menilai Habib Rizieq tahu mana hal baik dan buruk bagi bangsa Indonesia. Menurutnya, revolusi bukanlah solusi. Lebih lanjut, Farah menilai kata 'revolusi' cenderung mengarah ke hal negatif. Ia menilai tak ada revolusi yang konstitusional.

"Kalau mau secara konstitusional: bentuk partai, masuk legislatif, usulkan UU yang dimau," imbuhnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: