Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kata Bioskop soal 25 Persen Kapasitas Penonton di Masa PSBB Transisi

Kata Bioskop soal 25 Persen Kapasitas Penonton di Masa PSBB Transisi Kredit Foto: Unsplash/Krists Luhaers
Warta Ekonomi, Jakarta -

Operasional bioskop jadi salah satu kebijakan yang diatur dalam PSBB transisi di DKI Jakarta. Bioskop akan diizinkan dibuka kembali, dengan menerapkan syarat pembatasan penonton berkapasitas maksimal hanya sebanyak 25 persen dari keseluruhan.

Terkait bagaimana implementasi kapasitas penonton bioskop yang hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen tersebut, Okezone mencoba bertanya kepada pihak CGV Indonesia, selaku salah satu perusahaan bioskop di Tanah Air.

Baca Juga: Bioskop Babak Belur Akibat Pandemi, Ini 3 Konglomerat Pemilik Bioskop Terbesar di RI

Implementasi dari kapasitas penonton yang hanya 25 persen di satu ruangan auditorium. Contohnya, untuk satu ruangan auditorium terbesar di CGV dengan kapasitas full 500 orang. Maka satu auditorium terbesar tersebut hanya boleh diisi maksimal sebanyak 125 orang penonton.

Hal ini menandakan, jarak kursi antar sesama penonton berjarak lebih dari satu kursi, tepatnya bisa berjarak dua kursi sekaligus.

“Betul, bisa lebih. 2 bangku,” jawab Hariman, Public Relations CGV Indonesia saat dihubungi Okezone, Rabu (14/10/2020).

Hari menambahkan, untuk aturan teknis operasional bioskop, pihak CGV Indonesia tetap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kita mengikuti aturannya saja. Kita ikuti dan patuhi instruksi Pemprov,” tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: