Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai dan Pemkab Soppeng Resmikan KIHT Pertama di Indonesia

Bea Cukai dan Pemkab Soppeng Resmikan KIHT Pertama di Indonesia Kredit Foto: Bea Cukai

Beberapa keuntungan serta harapan dari dibentuknya KIHT ini, antara lain memberikan kemudahan perizinan, percepatan pelayanan, kebijakan fiskal dalam bentuk penundaan pembayaran selama 90 hari, mengembangkan beberapa IKM dalam satu kawasan industri terpadu, membangun sinergi antarpihak yang saling terkait dengan produk berorientasi ekspor, dan semua terfasilitasi dengan kemudahan yang dipersiapkan pemerintah melalui Bea Cukai.

Harapan terbesar, pembentukan kawasan ini mampu menekan peredaran rokok ilegal di bawah 3%. Diharapkan antusiasme masyarakat dalam mendukung serta bersama-sama menciptakan iklim investasi yang sehat dapat tercipta guna sama-sama memulihkan perekonomian nasional.

Pembentukan KIHT ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020. Pembentukan dan pengelolaan KIHT di Sopppeng merupakan kolaborasi antara Bea Cukai, Pemkab Soppeng, pengusaha, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Keberadaan KIHT juga merupakan salah satu upaya memberantas peredaran rokok di wilayah Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Klinik Ekspor Bea Cukai Tingkatkan Kesejahteraan Petani Cokelat

Pemberdayaan pelaku usaha rokok berskala IKM tersebut diharapkan bisa mendorong perekonomian masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sulawesi Selatan, dan visi besar dari KIHT Soppeng diharapkan bisa mengembalikan kejayaan rokok Soppeng seperti pada era 70-an, dengan pengolahan yang terkontrol, terstruktur, lebih modern, dan tentunya berdaya saing.

Ke depannya, KIHT ini berlaku ke semua lapisan masyarakat, industri kecil, usaha kecil yang memilki keahlian atau melihat ini adalah potensi. Para pelaku usaha dapat bergabung, tanpa harus modal besar.

Untuk memeroleh bantuan, dapat mendatangi kantor Bea Cukai terdekat untuk mendapatkan asistensi terkait KIHT. Bea Cukai berharap agar KIHT ini bukan hanya ada di Soppeng, akan tumbuh lagi KIHT KIHT baru di daerah Makassar, Parepare, Kendari, Palopo, Malili, sampai dengan seluruh daerah di Sulawesi.

"Peresmian KIHT ini merupakan wujud nyata dalam menunjukan kepada masyarakat dan para pelaku usaha bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat, dan juga pemerintah daerah dalam membentuk masyarakat tangguh dengan industri yang baru akan secepatnya terwujud," tukas Parjiya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: