Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai dan Pemkab Soppeng Resmikan KIHT Pertama di Indonesia

Bea Cukai dan Pemkab Soppeng Resmikan KIHT Pertama di Indonesia Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Makassar -

Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Soppeng meresmikan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) pertama di Indonesia pada Jumat (16/10/2020).

KIHT merupakan salah satu bentuk nyata dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui pemberdayaan UKM dan IKM. Peresmian KIHT ini juga dilatarbelakangi dengan telah diterbitkannya izin KIHT bagi perusahaan daerah (Perusda) Soppeng.

"Ini merupakan sentra industri tembakau pertama di Indonesia dan akan jadi proyek percontohan bagi daerah produsen tembakau lain. Keberhasilan Perusda Soppeng dalam mewujudkan kawasan ini, tidak lepas dari dukungan Bea Cukai sebagai fasilitator dan pembina," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi dalam sambutannya secara virtual dalam seremoni peresmian KIHT Pertama di Indonesia.

Baca Juga: Gerakkan Ekonomi Daerah, Bea Cukai Jateng DIY Kembali Terbitkan Izin Kawasan Berikat

Sambungnya, "akan tetapi, kunci pokok berjalannya KIHT Soppeng ini tetap ada pada pengusaha, dan sinergi ini harus berkelanjutan dan terus menerus dievaluasi ke arah perbaikan guna mencapai kesempurnaan seperti yang diharapkan."

Pembentukan KIHT pertama ini merupakan wujud nyata program PEN yang ditujukan bagi UMKM yang memiliki kelenturan dalam menghadapi tekanan krisis dan mampu bergerak lincah membangkitkan roda ekonomi yang macet sebagai akibat turunnya permintaan dan berkurangnya pasokan global.

Namun demikian, diperlukan bantuan likuiditas untuk menopangnya, baik itu untuk restrukturisasi, relaksasi maupun bantuan permodalan baru. Hal ini memerlukan kebijakan pemerintah yang efektif sehingga mampu menggerakkan aktivitas ekonomi. Titik krusial efektivitas kebijakan dan program bukan pada besaran anggarannya, melainkan kejelasan konsep serta kecepatan dan ketepatan eksekusi program.

Selaras dengan harapan dari pembentukan KIHT tersebut, Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Selatan, Parjiya juga kembali menegaskan bahwa KIHT Soppeng dibentuk dalam rangka mendukung, mengembangkan, dan meningkatkan daya saing IKM pada sektor hasil tembakau dan diproyeksikan sebagai area produksi terpadu bagi produsen rokok berskala kecil secara legal.

"Ini awal keberhasilan dari sinergi kita bersama, semoga ke depannya akan tetap terjaga sehingga memberi dampak positif bagi peningkatan perekonomian nasional," tuturnya.

Beberapa keuntungan serta harapan dari dibentuknya KIHT ini, antara lain memberikan kemudahan perizinan, percepatan pelayanan, kebijakan fiskal dalam bentuk penundaan pembayaran selama 90 hari, mengembangkan beberapa IKM dalam satu kawasan industri terpadu, membangun sinergi antarpihak yang saling terkait dengan produk berorientasi ekspor, dan semua terfasilitasi dengan kemudahan yang dipersiapkan pemerintah melalui Bea Cukai.

Harapan terbesar, pembentukan kawasan ini mampu menekan peredaran rokok ilegal di bawah 3%. Diharapkan antusiasme masyarakat dalam mendukung serta bersama-sama menciptakan iklim investasi yang sehat dapat tercipta guna sama-sama memulihkan perekonomian nasional.

Pembentukan KIHT ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020. Pembentukan dan pengelolaan KIHT di Sopppeng merupakan kolaborasi antara Bea Cukai, Pemkab Soppeng, pengusaha, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Keberadaan KIHT juga merupakan salah satu upaya memberantas peredaran rokok di wilayah Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Klinik Ekspor Bea Cukai Tingkatkan Kesejahteraan Petani Cokelat

Pemberdayaan pelaku usaha rokok berskala IKM tersebut diharapkan bisa mendorong perekonomian masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sulawesi Selatan, dan visi besar dari KIHT Soppeng diharapkan bisa mengembalikan kejayaan rokok Soppeng seperti pada era 70-an, dengan pengolahan yang terkontrol, terstruktur, lebih modern, dan tentunya berdaya saing.

Ke depannya, KIHT ini berlaku ke semua lapisan masyarakat, industri kecil, usaha kecil yang memilki keahlian atau melihat ini adalah potensi. Para pelaku usaha dapat bergabung, tanpa harus modal besar.

Untuk memeroleh bantuan, dapat mendatangi kantor Bea Cukai terdekat untuk mendapatkan asistensi terkait KIHT. Bea Cukai berharap agar KIHT ini bukan hanya ada di Soppeng, akan tumbuh lagi KIHT KIHT baru di daerah Makassar, Parepare, Kendari, Palopo, Malili, sampai dengan seluruh daerah di Sulawesi.

"Peresmian KIHT ini merupakan wujud nyata dalam menunjukan kepada masyarakat dan para pelaku usaha bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat, dan juga pemerintah daerah dalam membentuk masyarakat tangguh dengan industri yang baru akan secepatnya terwujud," tukas Parjiya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: