Dewan Pakar NasDem secara komprehensif akan memberikan masukan-masukan secara mendalam terkait dan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).
“Tadi malam, kita membahas klaster pertanahan, termasuk soal Bank Tanah yang diatur dalam UU Ciptaker. Tujuannya, agar implementasi UU ini lebih jelas dan tegas untuk masyarakat,” ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar di acara Focus Group Discussion (FGD) Dewan Pakar Partai NasDem di Jakarta.
Baca Juga: Kantor Jokowi Mau Digeruduk, Nasdem Wanti-Wanti Pasukan Habib Rizieq!
Acara FGD yang dipandu anggota Dewan Pakar NasDem, Abdul Malik ini menampilkan pakar pertanahan Rino Wicaksono, dan Staf Khusus Menteri ATR-BPN, Taufiqulhadi.
Hadir juga Wakil Ketua Dewan Pakar NasDem, Peret F Gontha, Sekjen Dewan Pakar NasDem, Hayono Isman, para anggota, Dhinie Tjokro yang baru saja selesai sebagai Dubes RI di Ekuador, juga Astari Rasyid eks Dubes Ri di Bulgaria, pakar ahli pertahanan, Connie Rahakundini dan Rr Tutiek Setia Murbi, profesonal pertanahan dan diikuti 16 Anggota Dewan Pakar secara zoom.
Seperti diketahui, aturan mengenai Pertanahan dan Bank Tanah diatur dalam UU Ciptaker.
Dalam UU ini, kata Siti, negara akan mengumpulkan tanah terlantar atau yang sengaja tidak diusahakan oleh pemilik hak, izin, ataupun konsesi atas tanah atau kawasan paling lama dua tahun sejak diberikan.
Hak-hak tersebut, bisa dicabut dan dikembalikan pada negara, sedangkan penetapannya sebagai aset bank tanah akan diatur dengan peraturan pemerintah.
Dalam bank tanah ini juga nantinya akan dibentuk Komite Bank Tanah (KBT). Komite ini akan diisi oleh tiga atau empat orang menteri, yang tugasnya adalah menentukan kebijakan.
Komite ini juga akan diawasi oleh Dewan Pengawas. Ada dua komponen di dalam Dewan Pengawas, yakni yang berasal dari pemerintah dan profesional.
Komponen yang berasal dari pemerintah, ditunjuk langsung oleh pemerintah dan untuk profesional, diusulkan oleh pemerintah dan di- approve oleh DPR.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto