Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dewan Pakar Nasdem Soroti Bank Tanah di UU Ciptaker

Dewan Pakar Nasdem Soroti Bank Tanah di UU Ciptaker Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf

Bentuk Tim Kecil

Karena luasnya cakupan mengenai pertanahan dan bank tanah dalam UU ini, kata Siti yang juga Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem ini, maka masukan-masukan yang lebih rinci sangat penting.

“Kita akan bentuk tim kecil untuk merumuskan bersama klaster lain, sebelum diserahkan ke Ketua Umum Partai Nasdem dan selanjutkan diserahkan ke Pemerintah untuk executable “ katanya.

Kegiatan FGD membahas agak rinci Pasal 127 untuk transparansi dan system yang akuntabel serta penjelasan dan pendampingan  tentang implementasi non-profit dan profit. 

Staf Khusus dan jubir Kementerian ATR/BPN, Taufiqulhadi juga mengatakan, UU ini sangat perlu dan penting.

”Kita ingin ramah terhadap investasi asing,tapi dengan pengaturan yang lebih rinci mengenai hak-hak mereka ketika memiliki asset property.Jadi dalam konteks ini Bank Tanah memang perlu PP yang lebih jelas dan rinci,” katanya.

Menyinggung proses penyusunan UU ini yang belakangan banyak diprotes, Taufiqulhadi menyatakan, memang UU ini dibuat dalam konteks paradigma yang berbeda dengan penyusunan UU di masa lalu. 

“Kita dan pemerintah ingin berbagai peraturan dan perundangan yang saling bertabrakan disesuaikan, karena itu dibutuhkan UU seperti Cipta Kerja ini,” katanya.

Pakar pertanahan, Rino Wicaksono yang membedah  pasal demi pasal mengingingatkan kemungkinan-kemungkinan  yang perlu dipertajam dalam PP. 

Dia menyebutkan, dalam kaitan Bank Tanah, dirinya juga mengkhawatirkan tidak adanya transparansi, tidak akuntabel, dan orientasi keuntungan.

Rino juga mengkhawatirkan soal hak kepemilikan di Pasal 140. Menurutnya, pemberian hak milik yang terlalu lama, sudah tidak tepat lagi dan  perlu diatur yang jelas dalam PP.

“Penjelasan detil untuk mendapatkan hakmilik dan durasi hakmilik itu penting,” katanya.

Lalu, Pasal 143 mengenai hak milik atas satuan rumah susun  bagi orang asing perlu diatur. Termasuk tata cara penyelesaian jika terjadi konflik. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: