Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jenderal Bintang 1 Polri Tersandung Kasus LGBT, Nasibnya Langsung Apes...

Jenderal Bintang 1 Polri Tersandung Kasus LGBT, Nasibnya Langsung Apes... Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Sebelumnya, diketahui kasus LGBT dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri diatur di pasal 11 huruf c. Di mana setiap anggota polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan kemudian norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

Berikut bunyi aturan tersebut pada point ke 25 dan Pasal 11 huruf C di Peraturan Kapolri:

“Etika Kepribadian adalah sikap perilaku perseorangan Anggota Polri dalam kehidupan beragama, kepatuhan, ketaatan, dan sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: