Buntut Demo Omnibus Law, Pentolan Buruh Desak PKS-Demokrat Jangan Main Kucing-kucingan!
Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menurutnya, dengan adanya legislatif review DPR RI, sesuai peraturan yang berlaku dapat juga membatalkan UU yang sudah disahkan. Hal itu diatur dalam Pasal 20 ayat 1 UUD 1945, Pasal 21 UUD 1945 serta UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
"DPR jangan buang badan, tolong dicatat. DPR jangan buang badan, khususnya 2 fraksi yang menolak keras omnibus law UU Cipta Kerja," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran di depan Gedung DPR RI untuk menuntut DPR melakukan legislatif review tersebut. Aksi itu akan dilakukan bertepatan pada sidang paripurna pembukaan usai masa reses yakni awal November 2020.
"Mudah-mudahan DPR idak kucing-kucingan lagi. Tuntutannya hanya satu lalukan legislatif review uji ulang dengarkan suara rakyat dengarkan suara buruh yang meluas," tandasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil