Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BEI Perketat Aturan IPO, Calon Emiten Wajib Naik Kelas

BEI Perketat Aturan IPO, Calon Emiten Wajib Naik Kelas Kredit Foto: BEI
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan draf baru Peraturan Bursa terkait pencatatan saham perdana (initial public offering/IPO) guna memperketat standar bagi perusahaan yang akan melantai di bursa maupun emiten yang telah tercatat.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan penyempurnaan tersebut tertuang dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham, yang mengatur ketentuan bagi calon emiten baru sekaligus emiten yang sudah tercatat di bursa.

“Jadi I-A tentang listing itu mengatur dua. Mengatur yang masuk, mengatur juga yang ada di dalamnya,” ujar Nyoman di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga: BEI Sasar 49 Emiten 'Raksasa' untuk Penuhi Ketentuan Free Float 15%

Nyoman menjelaskan, perusahaan yang saat ini tengah menjalani proses IPO namun belum rampung hingga aturan baru disahkan wajib mengikuti ketentuan terbaru. Menurut dia, kondisi tersebut justru menjadi peluang bagi calon emiten untuk meningkatkan kualitas sebelum resmi tercatat di bursa.

“Pada saat proses yang (IPO) saat ini, ini adalah kesempatan mereka untuk sebetulnya naik kelas justru. Karena apa? Setelah dia masuk, kewajiban-kewajiban (free float) itu akan ada,” kata Nyoman.

Ia menambahkan, persyaratan porsi saham publik akan diberlakukan secara seragam, baik bagi emiten baru maupun emiten yang telah tercatat.

“Karena pada saat nanti menjadi perusahaan tercatat, toh juga persyaratannya juga akan sama. Masuk 15%, existing15%,” lanjutnya.

Baca Juga: BEI Tak Main-main, Emiten Abai Free Float 15% Terancam Delisting

Selain ketentuan free float, BEI juga mewajibkan calon emiten memiliki sertifikasi atau pendidikan terkait Good Corporate Governance (GCG), Undang-Undang Perseroan Terbatas, serta Undang-Undang Pasar Modal bagi jajaran direksi dan dewan komisaris.

“BOD, BOC, kita akan minta. Mana? Kamu sudah punya persyaratan sudah memenuhi, let’s say 30 jam. Ya nanti jamnya nanti kita atur,” ujar Nyoman.

Menurut Nyoman, persyaratan tambahan tersebut dirancang sebagai mekanisme penyaringan agar hanya perusahaan dengan kapabilitas dan daya tahan yang kuat yang dapat tercatat di bursa.

“Dan yang saya harapkan adalah mereka benar-benar yang sizeable dan perusahaan-perusahaan yang memang siap untuk naik kelas. Ini kan kita ngajak naik kelas. Jadi yang masuk bursa itu memang perusahaan tertentu yang siap untuk naik kelas,” tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: