Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bui Seumur Hidup Terdakwa Jiwasraya Tak Ada Apa-apanya, PDIP Teriak: Kejar Aset-asetnya!

Bui Seumur Hidup Terdakwa Jiwasraya Tak Ada Apa-apanya, PDIP Teriak: Kejar Aset-asetnya! Kredit Foto: Antara/Anita Permata Dewi

Kesembilan, Benny Tjokro membayarkan dana dari PT AJS dengan pola transaksi RTGS dari rekening pribadinya di Bank BCA dan Bank Windu dan digunakan untuk membeli apartemen, membayar utang dengan jaminan saham MYRX, membayar bunga pinjaman, mentransfer untuk nama penerima Tahir, mentransfer untuk penerima Amolat and Partner.

Kesepuluh, Benny Tjokro mencampurkan dananya menggunakan rekening-rekening perusahaan-perusahaan lain yang terdapat pada Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI), BCA, Bank CIMB, Bank Mandiri, Bank Capital, Bank Maybank, dan Bank Mayapada

Kesebelas, Benny Tjokro pada tahun 2015—2018 menukarkan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dengan mata uang asing sebanyak 78 kali transaksi yang dilakukan di money changer PT Cahaya Adi Sukses Utama sebesar Rp38.6 miliar dan transaksi beli valuta asing sebesar Rp158.6 miliar.

Sedangkan jejak pencucian uang yang dilakukan oleh Heru Hidayat adalah; Pertama, menempatkan ke dalam rekening perbankan atas nama Heru Hidayat di Bank CIMB Niaga, BCA, Bank Bukopin, Bank Mandiri, Bank National Nobu, Bank China Construction Bank Indonesia dan orang dan perusahaan lain.

Kedua, Heru Hidayat membeli tanah dan bangunan yang diatasnamakan Heru Hidayat sebanyak 3 unit; pembelian tanah dan bangunan yang diatasnamakan Utomo Puspo Suharto sebanyak 3 unit; membelanjakan kendaraan bermotor atas nama Heru Hidayat sebanyak 5 unit.

Ketiga, menukarkan ke dalam valuta asing (valas) di PT Berkat Omega Sukses Sejahtera yang dananya berasal dari rekening atas nama Utomo Puspo Suharto; atas nama Tommy Iskandar Widjaja; dan atas nama PT Permai Alam Sentosa dalam bentuk dolar Singapura dan dolar AS senilai total Rp382.4 miliar.

Keempat, Heru Hidayat mengakuisisi (mengambil alih kepemilikan) sejumlah perseroan yaitu akusisi PT SMR Utama Tbk (SMRU), akusisi dan membeli asset-aset perusahaan atas nama PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU) termasuk pembelian aset sebesar Rp1,77 triliun dan kendaraan bermotor dan alat berat; akuisisi PT. Batutua Way Kanan Minerals (PT. BWKM) yaitu perusahaan tambang mineral dengan luas lahan 5.911,7 hektare di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Baca Juga: Sungguh Malang, Penjualan Terjun Bebas, Matahari Tutup Permanen 7 Gerainya

Kelima, memberikan sejumlah uang kepada Joanne Hidayat yang merupakan anak terdakwa Heru Hidayat untuk membeli 1 unit Apartemen Casa de Parco type studio yang dibeli pada 2014 dan 1 unit apartemen Senopati Suite 2 unit lantai 6 type 3 Bedroom perolehan tahun 2019.

Keenam, menempatkan uang pada rekening Freddy Gunawan yang kemudian digunakan untuk pembayaran kasino di Resort World Sentosa, Marina membuat kapal pinisi Bira Sulawesi Selatan, membayar kasino Marina Bay Sands, membayar utang kasino di Makau, membayar kasino Sky City di Selandia Baru.

Ketujuh, Heru Hidayat membeli apartemen di Casa de Parco, Senopati Sweet, Pakubuwono Signature, apartemen di Singapura, membeli mobil Toyota Alphard, mobil Ford Escape Hayne, mobil Ferrari, mobil Porsche, kapal Phinisi, membeli restoran di mall Senayan City, mentransfer uang ke Caymand Island, Mauritius dan Singapura.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: