Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bui Seumur Hidup Terdakwa Jiwasraya Tak Ada Apa-apanya, PDIP Teriak: Kejar Aset-asetnya!

Bui Seumur Hidup Terdakwa Jiwasraya Tak Ada Apa-apanya, PDIP Teriak: Kejar Aset-asetnya! Kredit Foto: Antara/Anita Permata Dewi

Dalam dakwaannya Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun, serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam praktik TPPU, kedua terdakwah dinilai berupaya menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaannya yang bersumber dari tindak korupsi.

Adapun jejak tindak pidana pencucian uang Benny Tjokro dalam uraian dakwaan (JPU) yakni:

Dalam rentang waktu 26 November—22 Desember 2015, Benny Tjokrosaputro menerima pembayaran atas penjualan Medium Term Note (MTN) PT. Armidian Karyatama dan PT Hanson International Tbk. sejumlah Rp880 miliar. Uang itu lalu untuk membeli tanah di Maja, Kabupaten Lebak, Banten, membayar bunga Mayapada, membeli saham, dan membayar kepada nominee Benny Tjokrosaputro atas nama PO Saleh (dikendalikan Jimmy Sutopo).

Kedua, pada 6 Oktober 2015—14 Maret 2017 Benny Tjokorosaputro mempergunakan uang hasil jual beli saham MYRX, BTEK dan Medium Term Note (MTN) PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International, Tbk. sejumlah Rp1.75 triliun dengan mengggunakan rekening terdakwa di Bank WINDU (Bank China Construction Bank Indonesia).

Ketiga, Benny Tjokrosaputro pada April 2016 telah menempatkan, mentransfer uang hasil jual beli saham miliknya sejumlah Rp75 miliar pada Bank Mayapada atas nama Budi Untung S.

Keempat, Benny Tjokrosaputro membeli tanah di Kuningan Jakarta Selatan dengan menggunakan PT Duta Regency Karunia, kemudian membuat kesepakatan dengan pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian untuk membangun apartemen South Hill. Penjualan dilakukan secara pre-sale dengan Benny telah menerima Rp400 miliar dan Tan Kian menerima Rp1 triliun. Benny juga 95 unit apartemen dengan atas nama orang lain.

Kelima, Benny Tjokrosaputro membeli 4 unit apartemen di Singapura, yaitu 1 unit di St. Regis Residence seharga 5.693.300 dolar Singapura dan 3 unit di One Shenton Way dengan cara kredit dengan jangka waktu kredit selama 30 tahun.

Keenam, Benny Tjokro selaku pemilik perusahaan properti PT Blessindo Terang Jaya pada tahun 2016 melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill dan mengatasnamakan bangunan berupa ruko yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.

Ketujuh, Benny Tjokoro sekitar 2017 menempatkan uang hasil jual beli saham sejumlah Rp2.2 triliun untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan milik/dikendalikan Benny Tjokro atau atas nama orang lain.

Kedelapan, Benny Tjokro pada tahun 2018 kembali menempatkan uang hasil jual beli saham miliknya sejumlah Rp3.0 triliun untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan milik/dikendalikan terdakwa atau atas nama orang lain

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: