PNM Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan BTN dan PermataBank Syariah
PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan plafon sebesar Rp750 milliar untuk penambahan modal kerja guna penyaluran pembiayaan kepada pelaku usaha ultra mikro dan UMKM pada Selasa (20/10).
Selain itu, PNM juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bank Permata Syariah untuk penyediaan fasilitas musyarakah matanaqisah–MMQ senilai Rp100 milliar untuk kedua produk pembiayaan berbasis syariah, Mekaar Syariah dan ULaMM Syariah pada Rabu (21/10).
Baca Juga: PNM Terima Sertifikat Sistem Manajemen Anti-Penyuapan
"Kerja sama dengan berbagai pihak tentu kami lakukan dalam upaya menyediakan fasilitas pembiayaan yang akan disalurkan kepada nasabah PNM Mekaar dan ULaMM baik konvensional maupun yang berbasis syariah. Kami memastikan aktivitas pemberdayaan yang dilakukan PNM berkesinambungan untuk kelangsungan usaha pelaku usaha ultra mikro dan UMKM," kata Executive Vice President PT PNM (Persero), Sunar Basuki, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Sampai dengan 23 Oktober 2020, jelas Sunar, PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp19,7 triliun kepada nasabah. Tahun ini, PNM mendapat dua penyertaan modal negara (PMN) dari pemerintah pusat, yakni dari APBN 2020 sebesar Rp1 triliun, serta anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat Covid-19 sebesar Rp1,5 triliun.
Tambahan modal tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi keuangan PNM untuk me-leverage sumber pendanaan baru demi menggenjot pembiayaan, seperti penerbitan medium term notes (MTN), obligasi, sukuk, dan pendanaan perbankan.
Saat ini jumlah nasabah aktif PNM telah mencapai lebih dari 7,2 juta nasabah. PNM berkomitmen tidak hanya memberikan pembiayaan, tetapi juga pendampingan usaha kepada nasabah melalui Program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) yang dilaksanakan secara daring selama pandemi. PNM memiliki lebih dari 3.300 kantor layanan di seluruh Indonesia yang melayani UMK di 34 Provinsi, 435 Kabupaten/Kota, dan 4.355 Kecamatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum